LABUAN BAJO TERKINI - Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh CV Bintang Bangunan terhadap salah seorang karyawannya, Verminus Reding, berakhir happy ending.
Hal ini dipastikan setelah adanya kesepakatan bersama dalam mediasi tripartit yang berlangsung di Labuan Bajo, Rabu 23 Februari 2022.
Mediasi perselisihan hubungan industrial ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat drh Theresia Primadona Asmon.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga Mengurus SIM
Mediasi dihadiri pekerja, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat, serta manajemen CV Bintang Bangunan.
"Mediasi sudah dilakukan, dan telah menghasilkan kesepakatan bersama," jelas Lubrin Sianturi, Manajemen CV Bintang Bangunan, kepada Labuan Bajo Terkini, Kamis 24 Februari 2022 malam.
Ia menegaskan, pada prinsipnya CV Bintang Bangunan menyepakati poin-poin kesepakatan bersama tersebut.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Dan kami juga telah menyelesaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama tersebut," tandas Lubrin Sianturi.
Diakuinya, kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) Risalah Perundingan Antara Pimpinan Perusahaan dengan Pekerja, yang ditandatangani pekerja, pihak FSBDSI, serta Lubrin Sianturi selaku perwakilan manajemen perusahaan CV Bintang Bangunan.