LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut salah satunya menginstruksikan 30 kementerian/ lembaga untuk mendukung program JKN.
Melalui Inpres ini pula, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik.
Beberapa pelayanan publik yang wajib diakses dengan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan antara lain syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Ini Dampak Mengerikan Omicron Pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif.
Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.
Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit tersebut berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penanggulangan Bencana Harus Dilakukan Secara Sistematis
Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.