Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 22 Februari 2022, 20:12 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan.
Logo BPJS Ketenagakerjaan. /Labuan Bajo Terkini/bpjsketenagakerjaan.go.id

LABUAN BAJO TERKINI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa 22 Februari 2022.

Hanya saja, peresmian tersebut dijadwalkan kembali, meskipun Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun klaim manfaat dari Program JKP ini dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan.

Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa bantuan uang tunai, informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Baca Juga: Dokter: Kanker Payudara Juga Bisa Dialami Pria

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," papar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam pernyataan resminya, Selasa 22 Februari 2022.

"Meski begitu, Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022," imbuhnya.

Menurut Chairul Fadhly Harahap, berdasarkan perhitungan aktuaria pada 2022, akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat Program JKP.

Baca Juga: Formappi Kritik Kunker Komisi VIII DPR RI ke Labuan Bajo di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Meski belum diluncurkan secara resmi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim Program JKP.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x