LABUAN BAJO TERKINI - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta memenuhi janjinya memperjuangkan nasib 13 sopir dan kernet yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Perum DAMRI Cabang Denpasar.
Rabu 26 Januari 2022, Nyoman Parta bersama ke-13 pekerja menemui manajemen Perum DAMRI Cabang Denpasar dan membahas PHK sepihak ini.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ke-13 sopir dan kernet tersebut dipekerjakan kembali sekaligus mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: WALHI: Jika Dipaksakan, Pusat Kebudayaan Bali Akan Jadi 'Kuburan Massal'
"13 orang sopir dan kernet yang pada tanggal 21 Januari 2022 lalu mengadu ke Rumah Aspirasi karena di-PHK sepihak di tempatnya bekerja, akhirnya diterima kerja kembali," jelas Nyoman Parta, usai pertemuan tersebut.
"Mereka mulai bekerja tanggal 1 Februari mendatang, dengan segala hak yang pantas untuk didapatkan," imbuh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Dalam pertemuan dengan GM Perum DAMRI Cabang Denpasar Rizky Adya serta Bagian Keuangan dan SDM Komang Ari, tersebut juga disepakati beberapa hal lain.
Baca Juga: Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine
"Khusus hal - hal yang belum selesai karena kewenangan ada di tingkat Deriksi Perum DAMRI di Jakarta, akan saya bawa dalam pertemuan dengan Direksi di Jakarta," tandas Nyoman Parta.
Diberitakan sebelumnya, 13 sopir dan kernet DAMRI mendatangi Rumah Aspirasi dan mengadukan kepada Nyoman Parta terkait nasib mereka setelah di-PHK Perum DAMRI Cabang Denpasar.