Adapun total nilai paket proyek yang dikerjakan oleh MR dengan banyak bendera tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka TRP melalui perusahaan milik Tersangka ISK," urai Nurul Ghufron.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi
Selanjutnya, pemberian fee proyek oleh MR kepada TRP, diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC, IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan selanjutnya kepada TRP.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Tersangka ISK, Tersangka MSA, Tersangka SC, dan Tersangka IS," tandas Nurul Ghufron.
KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.***