Pelaku Usaha di Labuan Bajo Lalai Bayar Pajak, KPK: Jangan Hanya Cari Untung

- 9 Desember 2021, 20:02 WIB
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, bersama Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu hotel di Labuan Bajo, Kamis 9 Desember 2021.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, bersama Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu hotel di Labuan Bajo, Kamis 9 Desember 2021. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui lalai memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Hal tersebut menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Manggarai Barat, saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata, hotel serta restoran di Labuan Bajo, selama tiga hari, 7 - 9 Desember 2021.

Beberapa pelaku usaha yang menunggak pajak di antaranya Hotel Green Hill. Ada juga tiga restoran yang lalai membayar pajak, masing-masing Artomoro, Cafe In Hit, dan Bangkalan.

Di samping itu, ada juga dua spa yakni Spa Wae Molas dan Flores yang menunggak pajak.

Baca Juga: Menengok Sejarah Hingga Pesona 'Negeri di Atas Awan' Wae Rebo

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Manggarai Barat menempelkan plang/ spanduk peringatan pada hotel dan restoran/ bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya pasca kita ingatkan senilai total Rp387 juta dan Wae Molas Spa membayar Rp110 juta," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, saat melakukan kunjungan lapangan di Labuan Bajo, Kamis 9 Desember 2021.

Sementara terkait pelaku usaha galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Langgar Sempadan Pantai, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo Didenda

Setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari Pemkab Manggarai Barat bahwa satu perusahaan galian C langsung membayar piutang sebesar Rp1 miliar pada 7 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x