Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

- 19 Januari 2022, 14:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah akhirnya resmi menghapus tenaga honorer. Khusus instansi pemerintah yang masih nekad merekrut tenaga honorer, dipastikan akan dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut dia, salah satu  kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah melarang untuk merekrut tenaga honorer. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tahun ini Tak Ada Seleksi CPNS

Hal ini, demikian Tjahjo Kumolo, juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP, dengan batas waktu hingga tahun 2023.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR: Instrumen Penggunaan Dana Desa Masih Lemah

Menurut Tjahjo Kumolo, adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x