Bupati Langkat Diduga Atur Pemenang Tender Hingga Minta Fee Proyek

- 20 Januari 2022, 12:22 WIB
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam Tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Keenam Tersangka masing-masing adalah TRP yang merupakan Bupati Langkat; ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung TRP, serta empat pihak swasta/ kontraktor yakni MSA, SC, IS, dan MR.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada para Tersangka adalah terkait pengaturan tender hingga permintaan fee proyek oleh Bupati Langkat.

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama dengan Tersangka ISK, yang adalah saudara kandung dari Tersangka TRP, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," papar Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Langkat, Salah Satunya Bupati

Dalam melakukan pengaturan tersebut, urainya, Bupati Langkat memberikan perintah khusus kepada Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi.

Keduanya diperintahkan untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP, terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," beber Nurul Ghufron.

Baca Juga: OTT di Langkat, KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka MR, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Adapun total nilai paket proyek yang dikerjakan oleh MR dengan banyak bendera tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka TRP melalui perusahaan milik Tersangka ISK," urai Nurul Ghufron.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

Selanjutnya, pemberian fee proyek oleh MR kepada TRP, diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC, IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan selanjutnya kepada TRP.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Tersangka ISK, Tersangka MSA, Tersangka SC, dan Tersangka IS," tandas Nurul Ghufron.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x