Banyak Kasus Arisan Masuk Ranah Pidana, Togar Situmorang: Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang

- 16 Januari 2022, 15:28 WIB
Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/HO-Law Firm Togar Situmorang

Togar Situmorang mengaku senang, karena salah satu kasus arisan yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memberikan rasa keadilan bagi para korban. Sebab pelaku divonis penjara tiga tahun dan lima bulan serta subsider Rp500 juta.

"Tentu kita mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa, yang memutus perkara tersebut di PN Denpasar. Semoga Hakim lainnya bisa mencontoh putusan ini, bila perlu ditambah dengan mewajibkan mengembalikan uang para anggora arisan," ucapnya.

Baca Juga: Maag Terus Kambuh, Hindari Konsumsi Beberapa Makanan Ini

Togar Situmorang sendiri saat ini sedang menangani kliennya berinisial E, yang telah melaporkan kasus arisan ke Polda Bali. Laporan Nomor: 297/ V/2021/ SPKT/ Polda Bali ini dengan Teradu berinisial LS alias C, seorang wanita paruh baya pemilik warung makan (WTS).

"Dalam arisan tersebut, korban E telah mengalami kerugian di kisaran tiga ratus delapan puluh juta Rupiah," jelas Togar Situmorang.

Pihaknya sangat menyayangkan Teradu yang merupakan ketua kelompok arisan, justru tidak koperatif. Padalah faktanya, uang yang sudah terkumpul oleh anggota arisan tidak pernah diserahkan kepada E, klien Togar Situmorang yang merupakan anggota arisan.

"Harapan kami, agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti sampai ke persidangan. Apalagi diduga ketua kelompok arisan telah menikmati dana yang sudah terkumpul sampai ratusan juta Rupiah dari para anggota arisan, yang berasal dari Bali dan luar Bali," tuturnya.

Baca Juga: 20 Persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani

Dugaan hukum yang menjerat pelaku, menurut dia, dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Pihaknya juga berharap, penyidik menambahkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebab ada dugaan, dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi ketua kelompok arisan dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan di warung, membeli barang berupa tas atau pakaian, membayar kontrakan, atau melakukan transfer ke anggota keluarga," tegas Togar Situmorang.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x