Banyak Kasus Arisan Masuk Ranah Pidana, Togar Situmorang: Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang

- 16 Januari 2022, 15:28 WIB
Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/HO-Law Firm Togar Situmorang

LABUAN BAJO TERKINI - Praktisi hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, menyoroti maraknya kasus arisan di banyak daerah di Indonesia, yang masuk ranah pidana.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini bahkan berpendapat, dalam kasus arisan tersebut pimpinan atau bandar yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak sebatas dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, namun juga UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Masalah arisan bodong atau arisan macet itu jelas masuk ranah pidana. Pihak kepolisian juga dapat menjerat para pelaku dengan tambahan Pasal UU TPPU, agar dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota arisan," kata Togar Situmorang, kepada Labuan Bajo Terkini, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 5 Agenda Besar Kemenkop dan UKM, Termasuk Cetak 500 Ribu Wirausaha Muda Tiap Tahun

Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini tak menampik, arisan sangat disukai kaum hawa. Biasanya dalam setiap arisan, dana terlebih dahulu dikirim atau dikumpulkan kepada ketua kelompok arisan.

Ia tak menampik, tidak semua arisan bermasalah. Namun dalam banyak kasus, permasalahan hukum muncul lantaran sang bandar atau ketua kelompok arisan tidak transparan terkait keuangan.

"Permasalahan hukum biasanya terjadi ketika sang bandar atau ketua kelompok arisan malah memanfaatkan dana yang sudah dikumpulkan anggota, namun pada akhirnya tidak mampu memberikan dana yang terkumpul kepada penerima arisan," ujar pengacara senior ini.

Baca Juga: Tips Mencegah Stroke Sejak Dini

Togar Situmorang menyebut, ada beberapa modus yang umumnya dilakukan para bandar atau ketua kelompok arisan. Namun umumnya, mereka merayu calon anggota untuk mengikuti arisan, padahal dengan niat terselubung menghimpun dana untuk kepentingan pribadi.

"Jadi harus hati-hati kalau ada rayuan untuk mengikuti arisan, apalagi dengan orang yang baru dikenal. Situasi sekarang yang masih dalam keadaan memperihatinkan akibat pandemi Covid-19, bisa saja dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan," tandas pengacara beberapa artis di ibu kota ini.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x