Overstay Lebih dari 2 Tahun, Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Asal Nigeria

15 Maret 2022, 10:34 WIB
WNA asal Nigeria (mengenakan rompi Deteni) yang diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali. /HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, berinisial EEA, yang telah overstay di Indonesia lebih dari dua tahun.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Ada informasi, akan ada seorang WNA melakukan perjalanan domestik rute Jakarta - Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang diragukan," paparnya, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Menparekraf: Kunjungan Wisman ke Bali Meningkat

Selanjutnya dari pemeriksaan oleh pihak maskapai, diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta - Denpasar) pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022.

Namun, demikian Surya Mataram, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada Pukul 17.00 Wita.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Satgas Penanganan Covid-19 Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.

Baca Juga: Masyarakat Lombok Antusias Mengikuti Program Percepatan Vaksinasi

Setibanya di Bali, WNA tersebut langsung diamankan oleh tim. Yang bersangkutan juga diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya.

"Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli," kata Surya Mataram.

Hanya saja, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Baca Juga: Krisis Air Global, Wapres Ungkap Hal Ini Sebagai Pemicunya

Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tim Imigrasi Ngurah Rai pun membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, demikian Surya Mataram, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

"Yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi," ujar Surya Mataram.

Baca Juga: Wapres: Air Bersih dan Sanitasi Kurangi Kemiskinan

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas Penanganan Covid-19 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, KKP Bandara I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura II (Persero) serta para pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan WNA tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian," tegas Jamaruli Manihuruk.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA, untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media sosial,” pungkasnya.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler