Temuan KPK di Labuan Bajo: Banyak Aset Bermasalah Hingga Pelaku Usaha Lalai Bayar Pajak

8 Desember 2021, 19:33 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, bersama rombongan saat melakukan peninjauan terhadap salah satu hotel di Labuan Bajo. /Labuan Bajo Terkini/Humas KPK

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali melakukan kunjungan lapangan dengan menyasar aset daerah dan para pelaku usaha di Labuan Bajo, 7-8 Desember 2021.

Dalam peninjauan tersebut, KPK menemukan masih banyaknya aset bermasalah di destinasi wisata super premium itu.

Beberapa aset di antaranya tidak memiliki legalitas, sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah, karena sejumlah pelaku usaha lalai memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Wisata Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Jadi Penonton

Temuan-temuan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang ikut melakukan pemantauan langsung ke lapangan, di Labuan Bajo, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut dia, kehadiran KPK dalam peninjauan lapangan ini dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi.

Kegiatan tersebut, diakuinya, sebagai bagian implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Baca Juga: ADWI 2021, Kampung Adat Wae Rebo Rajai Kategori Daya Tarik Wisata

“Kita ke hotel dan restoran, itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” jelas Nawawi Pomolango.

Program pengelolaan aset pemerintah daerah, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.

KPK, demikian Nawawi Pomolango, dalam kunjungan ke lapangan kali ini mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas.

Baca Juga: Mendes PDTT Berikan Satu Syarat Tambahan Bagi Calon Kepala Desa

"Akibatnya, kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan," ucapnya.

"Temuan lain, adanya potensi terjadi kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," ujar Nawawi Pomolango.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler