Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

- 23 Agustus 2022, 21:56 WIB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB /Ilustrasi Tenaga kesehatan/

21.Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama serta paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

Baca Juga: Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN

22. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

23. Dapat mengoperasikan komputer.

24. Memiliki IPK minimal 3.00

Tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Demikian syarat PPPK 2022 Berdasarkan  SE Menpan RB Nomor B/I5N/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/1V/12670/2021,  untuk tenaga kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x