21.Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama serta paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.
Baca Juga: Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN
22. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
23. Dapat mengoperasikan komputer.
24. Memiliki IPK minimal 3.00
Tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Demikian syarat PPPK 2022 Berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/I5N/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/1V/12670/2021, untuk tenaga kesehatan. ***