LABUAN BAJO TERKINI- Penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang sudah resmi diputuskan oleh Pemerintah.
Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi para honorer yang bekerja di pemerintahan termasuk para tenaga kesehatan.
Namun kabar baiknya adalah, peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka lebar untuk para tenaga kesehatan.
Baca Juga: 14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022
Peluang untuk lolos seleksi PPPK 2022, tenaga kesehatan harus memenuhi setidaknya ada 24 persyaratan.
Persyaratan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB serta SE Kemenkes.
Berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/I5N/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/1V/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020,
2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah