Menpan RB: ASN yang Terbukti Terima Bansos Akan Diberikan Hukuman Disiplin

- 20 November 2021, 19:04 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. /Dok Kemenpan RB

LABUAN BAJO TERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Tjahjo Kumolo menanggapi adanya temuan 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, sebagaimana dibeberkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Menurut Tjahjo Kumolo, pihaknya masih mendalami informasi terkait ASN yang menerima bansos ini. Pihaknya perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu terkait hal ini.

Pemeriksaan penting untuk mengetahui sengaja atau tidaknya ribuan ASN tersebut melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Armand Maulana: Labuan Bajo Keren, Tak Usah Jauh-jauh ke Luar Negeri

"Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo Kumolo, melalui keterlibatan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 20 November 2021.

Selain itu, imbuhnya, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Baca Juga: Kominfo: 1.991 Isu Hoaks Seputar Covid-19, dari Vaksinasi Hingga PPKM

Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, disebutkan bahwa penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/ atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/ atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Sinovac Aman untuk Anak dan Remaja

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x