Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

- 23 Agustus 2022, 21:56 WIB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB /Ilustrasi Tenaga kesehatan/

11. Warga Negara Indonesia

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

13. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD.

14. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.

15. Bukan Anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

18.Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain.

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

20. Tidak merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x