Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

- 23 Agustus 2022, 21:56 WIB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB /Ilustrasi Tenaga kesehatan/

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan,

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022,

 

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota:

7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

10. Usia maksimal 50 tahun dan minimal 20 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x