4.Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
5.Tenaga honorer tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
6.Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8.Tenaga honorer memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
9.Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Selanjutnya, tenaga honorer juga harus memperhatikan syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022, apa saja persyaratannya?
Baca Juga: Ada 27.303 Formasi Guru Agama untuk PPPK di Kemenag
Dibawah ini adalah syarat menjadi ASN PPPK 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Tenaga honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.