5 Perwira Ini Siap Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terlibat Halangi Penyidikan

- 20 Agustus 2022, 13:22 WIB
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo
Polri sebut ada 5 klaster pembantu Ferdy Sambo /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus didalami.

Lima tersangka terlah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Namun jumlah tersangka berpotensi akan terus bertambah termasuk dari internal kepolisian.

Ferdy Sambo seperti hasil penyidikan timsus, diketahui bersama lima perwira Polri lainnya diduga terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Video Nikita Mirzani Joget dan Sebut Ferdy Sambo dengan Panggilan Sayang

Terkait hal ini, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan keenamnya termasuk Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) usai dilakukan pemeriksaan pendapat.

"Nama-namanya yaitu FS, kedua Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP" kata Agung.

Keenam perwira Polri ini  merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baigui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Agung mengatakan dari keenam perwira ini, baru Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x