- Honorarium tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
-Minimal tenaga honorer telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
-Minimal tenaga honorer telah bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
-Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB terbaru itu bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyampaikan data tenaga honorer tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022 mendatang. ***