Orang Tua Jadi Tersangka, Dua Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Alami Hal Ini di Sekolah

- 20 Agustus 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi anak korban Bully
Ilustrasi anak korban Bully /Pixabay/

LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Richard Eliezer atau Bharada E membongkar kejadian yang sebenarnya di lokasi penembakan Brigadir J di Duren tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak yang memerintahkan penembakan terhadap sang ajudan.

Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawati

Sementara sang istri Putri Candrawati sebagaimana dijelaskan timsus pada Jumat 19 Agustus 2022, berada di lokasi saat kejadian penembakan terjadi.

Setelah pasangan suami istri ini jadi tersangka nasib nahas harus dialami anak mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, pasca penetapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati jadi tersangka,anak mereka harus mengalami perundungan atau bully.

Hal tersebut menimpa anak mereka yang saat ini masih duduk di bangku sekolah.

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 (tahun) ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah,"kata Komisioner KPAI, Jastra Putra di Jakarta, Jumat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x