"Ibu korban sangat kecewa karena kasus ini dihentikan setelah laporan dicabut, dia mencabut laporan dengan terpaksa karena mempertimbangkan sang suami yang telah menerima uang Rp. 10 juta dan telah tanda tangan surat kesepakatan dengan keluarga pelaku. Dia sebenarnya kecewa karena kasus ini harus dihentikan, "jelas Paulina.
Baca Juga: Usulan Pemkab Manggarai Timur untuk Formasi PPPK 2022 Telah Diterima, Ini Rinciannya
Selain itu, Paulina juga mengaku kecewa dengan Polisi yang membiarkan kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Padahal kasus ini sudah ada penyelidikan, seharusnya jangan memberi ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum harus jalan terus, " ungkapnya.
"Kalau kita komit memutus mata rantai kasus kekerasan seksual, jangan beri ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan, hukum harus ditegakkan, " pungkasnya menambahkan.
Dia berharap, Polisi bisa melanjutkan kembali kasus ini, karena hingga saat ini nasib korban serta bayi perempuannya kedepannya terkatung-katung. ***