LPSK: Permohonan Perlindungan Pada 2021 Naik 50 Persen

- 26 Januari 2022, 13:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. /HO-Humas LPSK

LABUAN BAJO TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan pada 2021 naik sebanyak 50 persen.

Jika tahun 2020 permohonan perlindungan mencapai 1.454 permohonan, maka tahun 2021 berjumlah 2.182 permohonan. Ini merupakan angka permohonan tertinggi sepanjang 13 tahun LPSK berdiri.

Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang.

Sisanya merupakan saksi 386 orang, saksi korban (370), pelapor (169), dan selebihnya berstatus hukum lainnya.

Baca Juga: Nyoman Parta 'Turun Gunung', 13 Sopir dan Kernet DAMRI Bekerja Kembali Setelah PHK Sepihak

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Dari permohonan perlindungan yang diterima LPSK ini, menurut dia, didominasi oleh korban pelanggaran HAM berat. Banyak pula yang membutuhkan bantuan medis dan bantuan psikologis.

"Selanjutnya, permohonan juga banyak datang dari korban terorisme yang memohonkan kompensasi," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Meski demikian, imbuhnya, untuk kasus terorisme cukup banyak permohonan masuk dari subjek yang berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Empat Bulan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja, Malaysia Terima 10.000 PRT dari Indonesia

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x