LPSK: Permohonan Perlindungan Pada 2021 Naik 50 Persen

- 26 Januari 2022, 13:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. /HO-Humas LPSK

Adapun Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, secara rinci membeberkan permohonan perlindungan ini.

Menurut dia, permohonan perlindungan terbanyak berasal dari tindak pidana terorisme yang mencapai 527 permohonan.

Salah satunya disebabkan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021.

Baca Juga: Ini 19 Bangunan dan Rumah Terbalik di Dunia, Separuhnya Ada di Indonesia

Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (426), tindak pidana lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK (423), dan pelanggaran HAM yang berat (348).

“Pengajuan permohonan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak naik mencapai 93 persen dibandingkan tahun lalu,” tutur Edwin Partogi Pasaribu.

“Permohonan perlindungan pada 2021 paling banyak berasal dari diri sendiri yang mencapai 943 permohonan, baru disusul permohonan dari keluarga korban (396),” imbuhnya.

Baca Juga: Mandalika Terus Bersolek Jelang MotoGP 2022

Dari segi asal wilayah permohonan, Jawa Barat menyumbang permohonan terbanyak yakni 402 permohonan, disusul DKI Jakarta (233), Sulawesi Tengah (179), dan Sulawesi Selatan (120).

Adapun jangkauan wilayah permohonan LPSK sudah mencapai seluruh provinsi yang ada. Bahkan, dalam melakukan pendalaman permohonan, LPSK telah melakoni investigasi ke wilayah terpencil seperti ke Talaud, Sulawesi Utara hingga Alor dan Rote, NTT.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah