WALHI: Jika Dipaksakan, Pusat Kebudayaan Bali Akan Jadi 'Kuburan Massal'

- 24 Januari 2022, 21:14 WIB
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Daerah Bali Krisna Dinata (tengah) saat menyerahkan tanggapan secara tertulis terkait proyek Pusat Kebudayaan Bali.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Daerah Bali Krisna Dinata (tengah) saat menyerahkan tanggapan secara tertulis terkait proyek Pusat Kebudayaan Bali. /Labuan Bajo Terkini/HO-WALHI Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Provinsi Bali berencana akan membangun Pusat Kebudayaan Bali, yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.

Rencana megaproyek itu kini memasuki tahapan pembahasan Addendum mengenai Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Menariknya, di tengah rencana proyek Pusat Kebudayaan Bali ini, muncul penolakan dari kelompok masyarakat di Pulau Dewata itu. Penolakan di antaranya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali.

Dalam analisis WALHI Bali, apabila tetap dipaksakan dibangun di lokasi saat ini, maka proyek Pusat Kebudayaan Bali tak lebih akan menjadi 'kuburan massal' di masa depan.

Baca Juga: Ledakan di Labuan Bajo, Empat Orang Mengalami Luka Bakar

Hal ini sebagaimana disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Krisna Dinata, SPd, saat berbicara dalam forum pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, Senin 24 Januari 2022.

Di awal penyampaiannya, Krisna Dinata mengingatkan bahwa proyek Pusat Kebudayaan Bali merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Karena itu, pembahasan tersebut seharusnya ditunda.

Ditunda, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/ XVIII/ 2020, pada amar putusan poin 7, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Bokis, sapaan akrab Krisna Dinata.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x