"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutur Bripka Suharman.
Atas perbuatannya dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU NO 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Amankan Pelaku Judi Togel dari Lembor Selatan
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak terjadi lagi,” tambahnya.***