Kasus Pencabulan Anak 6 Tahun di Lembor Dilimpahkan ke Kejaksaan Mabar

- 1 Februari 2022, 20:26 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Lembor Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus Pencabulan Anak di Lembor Dilimpahkan ke Jaksa /Labuan Bajo Terkini/HO-Polres Mabar

LABUAN BAJO TERKINI- Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Jumat (28/01/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Trk melalui Kanit Reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Lembor.

Bripka Suharman pada Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dilaporkan ke Polsek Lembor pada 26 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/X/ 2021/ Polsek Lembor.

Baca Juga: Kebakaran di Labuan Bajo, Polisi: Ada Bensin di Dapur Pemilik Rumah

“Kasus pencabulan tersebut dialami oleh B (6), sedangkan pelaku inisial HL (50). Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali yaitu kejadian pertama terjadi sekitar bulan Juli 2021, sedangkan kejadian kedua terjadi pada Oktober 2022. Semua perbuatannya dilakukan di rumah korban,” katanya.

Aksi pencabulan diketahui keluarga korban, saat korban yang merasa takut dan menangis melihat pelaku yang bertamu dan duduk di rumah orang tua korban. Melihat gelagat aneh dari korban, keluarga korban pun bertanya dan diketahui korban telah dicabuli pelaku.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lembor dan pelaku diamankan pada 11 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Satu Rumah Warga di Labuan Bajo Hangus Terbakar

Dikatakannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Kajari Kabupaten Mabar untuk proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x