Mantan Walikota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

- 15 Februari 2021, 18:56 WIB
Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean/Yohanes Adrianus/ANTARA
Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean/Yohanes Adrianus/ANTARA /Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean/Yohanes Adrianus/ANTARA


LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 15 Februari 2021.

JPU dalam tuntutannya menegaskan, Walikota periode 2012-2017 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum.

Baca Juga: Pamitan Jelang Akhir Masa Jabatan, Gusti-Maria Minta Maaf

Dia juga terbukti melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU, Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.


Baca Juga: Rumah Adat di Flores Ini Menyimpan Gendang dari Kulit Manusia


Selain kurungan dan denda, Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.

Apabila Jonaa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.

Baca Juga: SNMPTN Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. 

Untuk diketahui, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset berupa puluhan bidang tanah.

Pada 2016 hingga 2017 pemerintah Kota melakukan pengalihan aset tanah sebanyak puluhan bidang tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x