Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih

12 September 2022, 21:58 WIB
Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Proses pencalonan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2019-2022 Kabupaten Manggarai Timur, NTT telah dimulai.

Dua orang telah mendaftarkan diri sebagai calon. Mereka adalah Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa dan Ketua  PBB, Siprianus  Habur yang telah tiga periode menjadi anggota dewan di daerah itu.

Pendaftaran calon Wakil Bupati Manggarai Timur telah resmi berakhir pada hari ini, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Bjorka Ungkap Sosok Dibalik Kasus Ferdy Sambo; Bagaimana Kabar Anda Pak?

Proses selanjutnya adalah verifikasi dokumen berkas pendaftaran para bakal calon sebelum kemudian dilanjutkan dengan penetapan bakal calon menjadi calon tetap.

Untuk agenda pemilihan sendiri, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan panitia akan digelar pada 23 September mendatang.

Saat ini kedua bakal calon Wakil Bupati Manggarai Timur yang telah resmi mendaftarkan diri berstatus sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Itu  berarti ketika nanti telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati, maka segala haknya sebagai anggota DPRD dengan sendirinya dicabut.

Tak hanya itu, keduanya juga tidak memiliki hak suara saat pemilihan Wakil Bupati oleh anggota DPRD berlangsung.

Ketentuan terkait hal ini diatur jelas dalam pasal 26 ayat (7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Mendaftar Jadi Calon Wabup Manggarai Timur Hari Ini, Sipri Habur Ziarah ke Makam Jaghur Stefanus

Harus Relakan Uang Rp 600 Juta Lebih

Setelah nanti ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024, Heremias Dupa dan Siprianus Habur dengan sendirinya harus mundur dari posisi mereka saat ini sebagai anggota DPRD.

Itu artinya, keduanya akan digantikan oleh anggota yang baru atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Siapa yang akan mengganti posisi mereka di Dewan tentu telah diatur jelas oleh aturan perundang-undangan dan kebijakan Partai Politik.

Selain kehilangan posisi sebagai wakil rakyat, hal lain yang harus direlakan oleh kedua bakal calon ini ketika sudah menjadi calon adalah penghasilan atau gaji bulanan mereka yang tentu jumlahnya tak sedikit.

Data yang dihimpun Labuan Bajo Terkini, besaran gaji anggota DPRD Manggarai Timur saat ini berada pada kisaran 26 hingga 27 juta rupiah.

Gaji yang demikian besar itu tak akan bisa diterima lagi kedua bakal calon ini ketika kelak panitia menetapkan mereka sebagai calon.

Jika dihitung, maka keduanya harus rela kehilangan uang lebih dari Rp 600 juta. Jumlah ini didapat dapat dari sisa 23 bulan masa tugas mereka sebagai anggota DPRD.

Jika besaran gaji (gaji pokok+ tunjangan) anggota DPRD Manggarai Timur saat ini adalah Rp 27 juta, maka baik Siprianus Habur maupun Heremias Dupa harus rela kehilangan Rp. 621 juta gaji yang seharusnya mereka terima hingga 2024 mendatang.

Namun, tentu beda ceritanya jika terpilih jadi Wakil Bupati. Jika merujuk pada peraturan Pemerintah atau PP nomor 59 tahun 2000, gaji pokok Wakil Bupati di Indonesia adalah Rp 2,1 juta.

Namun angka ini tidak termasuk dengan tunjangan yang besarnya bisa 10 kali lipat dari gaji pokok tersebut.

Baca Juga: Disebut Bjorka Tak Layak Jadi Menkominfo, Ini Profil Lengkap dan Kekayaan Johnny Plate

Dalam PP nomor 109 tahun 2000, seorang Wakil Bupati juga berhak mendapatkan tunjangan serta fasilitas yang ditanggung negara.

Fasilitas itu berupa rumah dan mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional yang jumlahnya besar.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler