Terima Suap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara

- 13 September 2023, 15:02 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

LABUAN BAJO TERKINI- Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menuntut Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi selama ia menjadi Gubernur Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: 7 Kursi Diperebutkan, Berikut Nama 91 Caleg di Dapil Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur Pada Pileg 2024

Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Diduga sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Jaksa juga menyebutkan jika Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar tersebut bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Menurut Jaksa, uang suap yang diterima Lukas Enembe dan kawan-kawan bersumber dari Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar. Untuk diketahui, Piton Enumbi adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x