Terima Suap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara

- 13 September 2023, 15:02 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

Selain dari Piton, Jaksa juga menyebut Lukas Cs menerima uang suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka sebesar Rp35,4 miliar.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman memberikan suap kepada Lukas Enembe agar perusahaan-perusahaannya dapat menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Tak hanya itu, jaksa dalam sidang juga menyebut Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi diberikan kepada Lukas lewat seorang perantara bernama Imelda Sun.

Baca Juga: Protes Dakwaan JPU, Lukas Enembe: Jaksa Tipu-tipu Ini

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Lukas Enembe.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x