Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu

- 11 September 2023, 12:30 WIB
Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu
Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu /Bawaslu RI/Bawaslu Ri

LABUAN BAJO TERKINI- Para peserta Pemilu 2024 mendatang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye di lingkungan kampus atau Perguruan Tinggi.

Diperbolehkannya kampanye di kampus menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Terkait hal tersebut, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan pelaksanaan kampanye di kampus untuk peserta Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Darurat Judi Online di Indonesia! Lebih dari 9 Ribu Situs Milik Pemerintah Disusupi untuk Media Promosi

Kata Puadi, syarat pertama yang harus dipenuhi apabila hendak berkampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin (11/9/2023).

Syarat kedua, lanjut Puadi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x