Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan

- 8 Juni 2023, 15:50 WIB
Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan
Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebanyak 3 bidang tanah milik mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Penyitaan ini dilakukan setelah politisi Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi menara base transcevier station (BTS) 4G dan sarana pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

 

Dalam keterangan pers Kejaksaan Agung melalui Kapuspen Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan atas aset tanah milik Johnny Plate dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Disebut Bjorka Tak Layak Jadi Menkominfo, Ini Profil Lengkap dan Kekayaan Johnny Plate

Adapun lokasi tanah yang disita Desa Waraloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.  

 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x