"Tim penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka KTP, "kata Ketut pada keterangan persnya di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Dikatakan Ketut, penyitaan atas aset milik mantan anggota DPR RI dapil NTT 1 itu dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Seperti diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menelan kerugian negara sebanyak Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Warga Boleng Manggarai Barat Keluhkan Jaringan, Ada Tower Tapi Tidak Berfungsi
Selain Johnny Plate, Kejaksaan juga telah menetapkan enam tersangka lain diantaranya; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto. ***