Gara-gara Kasus Tanah Mencuat, Tiga Tahun Warga Tiga Dusun di Boleng Resah

- 4 Februari 2023, 23:43 WIB
Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. /Labuan Bajo Terkini/San Edison

"Terus terang, sebelumnya banyak sekali investor yang datang ke daerah kami. Karena memang di sana daerah incaran investor," kata Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, kepada labuanbajoterkini.com, di Labuan Bajo, Sabtu 4 Februari 2023.

"Namun setelah kasus tanah mencuat pada awal 2020, investor mundur teratur selama tiga tahun belakangan ini. Masyarakat kami menjadi resah, mereka merana," imbuhnya.

Menurut Broken, sapaan akrab Saharudin, mencuatnya kasus tanah pada tahun 2020 telah membawa banyak dampak buruk bagi warga tiga dusun, masing-masing Dusun Pasir Panjang, Dusun Pontianak, serta Dusun Pisang.

Urusan sertifikat untuk tanah-tanah di tiga dusun tersebut misalnya, diblokir oleh BPN sejak tahun 2020. Selanjutnya karena proses sertifikat tanah tidak bisa dilakukan selama tiga tahun belakangan ini, warga tidak bisa menjual lahannya kepada investor.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pelaksanaan ASEAN Summit 2023, Gubernur Laiskodat Tinjau Persiapan Tana Mori, Labuan Bajo

Yang cukup parah, demikian Saharudin, masalah kemudian membias ke persoalan wilayah administrasi desa. Sebab menurut Pemkab Manggarai Barat, tiga dusun yang ada yakni Pasir Panjang, Pontianak, serta Pisang bukan merupakan wilayah administrasi Desa Batu Tiga. Ketiga dusun tersebut masuk wilayah administrasi Desa Pontianak.

"Bahkan Bapak Bupati Manggarai Barat Edi Endi, juga menyampaikan bahwa Kampung Pasir Panjang, Kampung Pontianak, dan Kampung Pisang masuk wilayah administrasi Desa Pontianak. Ini jelas membuat masyarakat di tiga kampung ini bingung sekaligus resah," papar Saharudin.

Bupati Edi Endi, lanjut dia, merujuk pada SK Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 1997 terkait pembentukan Desa Batu Tiga dari Desa Pontianak selaku desa induk. Konon dalam SK dimaksud disebutkan bahwa Desa Batu Tiga hanya terdiri dari dua dusun, masing-masing Dusun Pulau Medang dan Dusun Pulau Boleng.

Sisanya Dusun Pasir Panjang, Dusun Pontianak, Dusun Pisang serta Pulau Sebabi, tetap masuk wilayah administrasi desa induk yakni Desa Pontianak yang berpusat di Pulau Longos.

"Katanya selain merujuk SK Nomor 20 Tahun 1997, wilayah administrasi tersebut juga sesuai dengan peta Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini yang membuat masyarakat bingung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x