LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah menargetkan 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, serangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, untuk kesuksesan program tersebut sangat dibutuhkan peran dan kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah.
Bahkan Sofyan Djalil secara khusus mengajak pemerintah daerah untuk meringankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam upaya percepatan sertifikasi tanah ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Terbelenggu Warisan Birokrasi Feodal, ASN Kurang Produktif
Ia mengingatkan, PTSL pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan.
Di samping itu, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah, misalnya mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, BPHTB, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jika semua tanah sudah terdaftar, maka pemerintah daerah akan lebih mudah menggunakan data atau informasi pertanahan ini untuk pembangunan daerah, untuk memperoleh BPHTB yang lebih baik dan lebih banyak, untuk memungkinkan PBB lebih terkontrol, dan lain-lain," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Togar Situmorang: Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Perangkap Bagi Bandit Kakap
Karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk membantu melancarkan program PTSL.
Salah satunya adalah dengan meringankan atau membebaskan BPHTB, agar masyarakat terdorong untuk menyertifikasi tanahnya.