Aset Tanah 30 Hektar yang Dikorupsi di Labuan Bajo Resmi Diserahkan ke Pemda

- 9 April 2022, 15:22 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektare yang berlokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (8/3/2022).
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektare yang berlokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (8/3/2022). /Labuan Bajo Terkini/Elvis

LABUAN BAJO  TERKINI- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektare yang berlokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (8/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murculono, menjelaskan, eksekusi lapangan tanah seluas 30 hektar itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 314/Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT/KPG tanggal 23 Agustus 2021, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.

"Hari ini, saya sebagai eksekutor menyerahkan kepada Pemda Manggarai Barat. Mulai hari ini menjadi milik Pemda. Saya harap Pemda segera mensertifikatkan tanah ini. Dan memasukan tanah ini ke aset Pemda. Supaya ke depan tidak ada masalah lagi," kata Kejari Bambang saat menyerahkan Tanah Karangan, Kamis (8/3/2022).

Baca Juga: 5,5 Ton Minyak Tanah Ilegal Ditangkap di Perairan Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, atas nama masyarakat dan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan, masyarakat, fungsonaris adat, pelaku sejarah, teman-teman pers yang telah memperjuangkan mengkawal sedari awal, sehingga aset di Karangan yang merupakan lahan milik pemerintah daerah, marwahnya telah kembali ke Pemda.

"Tugas pemerintah daerah setelah ini adalah kita koordinasi dengan BPN, supaya lahan ini segera disertifikatkan. Beberapa hari yang lalu telah melakukan koordinasi dengan BPN dan sebentar jika seluruh berita acaranya telah ditandatangani, maka Senin kita sudah mulai proses. Selanjutnya Bagaimana lahan ini memberi manfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat," ungkap Bupati Edi.

Ia mengatakan, Senin depan, Pemda didampingi dibantu BPKP untuk sama-sama menghitung supaya setelah proses atas nama Pemda, maka seketika itu juga lahan itu sudah bisa dimanfaatkan.

Ia menyebut, ada dua pola yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dengan BPKP, apakah polanya BOT atau KPBU. Tentu lahan  lebih kurang lebih ini tidak semuanya kita BOT-kan atau KPBU-kan.

"Tentu ada untuk nkepentingan publik. Sehingga masyarakat yang selama ini aksesnya kurang ke ke pantai, ya, dengan kita menyiapkan lahan di atas kurang lebih 30 hektar ini, maka rakyat rakyat dari berbagai tempat yang bisa menikmati pemandangan, suasana laut termasuk view yang ada di tempat ini," tegas Edi.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x