LABUAN BAJO TERKINI - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berpandangan bahwa persoalan administrasi menjadi salah satu biang masalah tanah yang marak di Indonesia.
Atas dasar itu, ia mendukung upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merevisi prosedur pendaftaran tanah.
"Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung," kata Ahmad Basarah, dalam seminar nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah', yang berlangsung di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Selayar Paling Terdampak Gempa Bumi M7.4, Sebanyak 230 Rumah Rusak Berat
"Misalnya, melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” imbuhnya, melalui keterangan tertulis usai seminar, seperti dikutip Antara.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Basarah pun mengharapkan upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah oleh pemangku kepentingan harus dilakukan dari hulu, agar proses selanjutnya dapat berjalan.
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” tegasnya.
Baca Juga: BMKG: Tsunami Minor di Marapokot dan Reo, Air Laut Naik 0,07 Meter
Ahmad Basarah juga menilai, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum bernilai penting dalam mengawasi hakim pengadilan yang berkemungkinan menjadi koneksi mafia tanah.
"Kekuatan kapital seperti mafia tanah tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.