Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus

- 16 Mei 2022, 20:14 WIB
Empat narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali.
Empat narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali. /HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Sebanyak 1.252 narapidana (Napi) yang beragama Buddha di seluruh Indonesia, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," jelas Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Senin 16 Mei 2022.

Baca Juga: Survei Indometer: Tinggi, Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Jokowi

Ia kemudian merinci, sebanyak 116 narapidana menerima remisi 15 hari. Selanjutnya 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.

Kemudian 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 150 narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Remisi ini, demikian Rika Aprianti, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara," ujarnya.

Baca Juga: Survei Indometer: Elektabilitas PDIP dan Gerindra Bertahan, Golkar Merosot

Meskipun masih dalam situasi Covid-19, Ditjenpas Kemenkumham memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x