Kemenkumham: Sudah Ada 18.074 Perusahaan dengan Status Badan Usaha Perseroan Perorangan

- 25 Maret 2022, 12:05 WIB
Pembukaan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, di Badung, Bali, Kamis 24 Maret 2022.
Pembukaan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, di Badung, Bali, Kamis 24 Maret 2022. /Labuan Bajo Terkini/HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI – Pemerintah terus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berusaha, termasuk bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya adalah dengan menghadirkan UU Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui jenis badan hukum yang baru yaitu Perseroan Perorangan.

Bahkan hingga saat ini, berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 18.074 perusahaan yang telah berdiri dengan status Badan Usaha Perseroan Perorangan.

"Sampai tanggal 14 Maret 2022, terdapat 18.074 perusahaan yang telah mendirikan usahanya pada Badan Usaha Perseroan Perorangan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo, dalam Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, di Badung, Bali, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Italia Gagal ke Piala Dunia 2022

Ia menjelaskan, Perseroan Perorangan intinya pelaku usaha dapat membentuk perseroan yang pendirinya cukup satu orang. Pendiriannya pun tak memerlukan akta notaris.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris," papar Constantinus Kristomo.

Peran notaris dalam hal ini menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan Perseroan Perorangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DID, KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan dan Seorang Dosen di Bali

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaunching Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun lalu. Bahkan di Bali sendiri sesuai data yang kami terima dari pusat per Desember 2021, sudah ada yang mendaftar sebanyak 116 perusahaan”, kata Constantinus Kristomo.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x