Bebas Dari Penjara Karena Kasus Narkoba, Imigrasi Deportasi WNA Asal Thailand

- 12 Februari 2022, 17:55 WIB
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya. /HO-Kemenkumham Bali

Tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada Pukul 13.35 WIB.

MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 99 Jo Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah