Bebas Dari Penjara Karena Kasus Narkoba, Imigrasi Deportasi WNA Asal Thailand

- 12 Februari 2022, 17:55 WIB
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya. /HO-Kemenkumham Bali

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalu putusan PN Denpasar Nomor 240/ PID.SUS/ 2011/ PN DPS tanggal 16 Juni 2011, kemudian menyatakan MUS bersalah.

MUS dijatuhi pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. Ia dipenjara di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, Bali.

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dan dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS dibebaskan dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Ciptakan Lagu Dukung Anies 'Nyapres', Dorce Gamalama Panen Hujatan Warganet

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, MUS didetensi selama 37 hari.

Setelah itu, diterbitkan Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah disiapkan administrasinya.

MUS selanjutnya dapat dideportasi dengan, terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

Baca Juga: Intip Potret Cantik Briptu Christy Sebelum Terlibat Kasus Desersi

MUS dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah