KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan

- 21 Januari 2022, 07:53 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Dhemas Reviyanto

"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," beber Nawawi Pomolango.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH, serta AP selaku Direktur PT SGP, dan DW selaku Sekretaris HK. Ketiganya juga dibawa ke Polsek Genteng, guna dimintai keterangan.

Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta dibawa menuju ke Jakarta. Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Segera Daftar! UPTD BLK Disnakertranskop UKM Manggarai Barat Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Terkait barang bukti berupa uang Rp140 juta itu, Nawawi Pomolango menjelaskan, merupakan tanda kesepakatan awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," pungkas Nawawi Pomolango.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x