Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

- 19 Januari 2022, 14:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujarnya.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” imbuh Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun

Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022. Khusus untuk tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” tandas Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan berani pada tahun 2021. Di antaranya seperti dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dengan tidak lagi mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah terhitung sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: 122 Kasus Konflik Pertanahan Ditolak Kementerian ATR, DPR: Jangan 'Cuci Tangan'

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Manggarai Barat Nomor BKPPD.870/ 536/ XII/ 2021, tertanggal 28 Desember 2021, yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Dalam surat tersebut, Bupati Manggarai Barat menyampaikan tiga poin penting, menyusul berakhirnya tahun anggaran 2021 serta berakhirnya masa berlaku Surat Perjanjian Kerja atau Surat Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pertama, untuk instansi yang mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021, agar menyampaikan pemberitahuan kepada Tenaga Kontrak Daerah terkait berakhirnya Surat Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x