Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun

- 19 Januari 2022, 12:31 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu. /Antara/Yogi Rachman

LABUAN BAJO TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan untuk perkara dengan Terdakwa Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad, pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, saat membacakan putusan.

Baca Juga: Sah! Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Namanya Nusantara

Majelis Hakim menambahkan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda sebesar Rp10 juta tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Gaga Muhammad divonis penjara dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan YouTuber Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x