Baca Juga: PKN Resmi Jadi Parpol, Fransiskus Sukmaniara: Kami Hadir untuk Menjembatani Kehendak Rakyat
Kedua, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas dharma bakti dari para Tenaga Kontrak Daerah selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga, Pimpinan OPD, Camat, serta Lurah dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya Surat Keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.
Kebijakan Bupati Manggarai Barat ini menuai kecaman dari Tenaga Kontrak Daerah. Bahkan beberapa eksponen, termasuk organisasi buruh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, melakukan protes keras terkait kebijakan ini dengan menggelar aksi demo.***