Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

- 11 Januari 2022, 19:31 WIB
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Antara/Mentari Dwi Gayati

Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu dalam pleidoinya, Nia Ramadhani menyatakan tak terima dengan tuntutan JPU untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Ia berdalih, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya sudah pulih.

Baca Juga: Empat Anak di Cigadung Bandung Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Kabur

Adapun hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut Nia Ramadhani, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 Pukul 15.00 WIB

Nia Ramadhani disebut meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x