Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu dalam pleidoinya, Nia Ramadhani menyatakan tak terima dengan tuntutan JPU untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Ia berdalih, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya sudah pulih.
Baca Juga: Empat Anak di Cigadung Bandung Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Kabur
Adapun hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut Nia Ramadhani, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 Pukul 15.00 WIB
Nia Ramadhani disebut meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.***