Pemerintah Cabut Ribuan Izin Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan

- 7 Januari 2022, 09:27 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan keputusan pencabutan ribuan izin usaha tambang dan kehutanan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan keputusan pencabutan ribuan izin usaha tambang dan kehutanan. /Facebook/@Presiden Joko Widodo

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Keputusan itu diambil pemerintah, karena ribuan perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis 6 Januari 2022, sebagaimana dikutip dari halaman Facebook @Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Terkena OTT KPK

Menurut Kepala Negara, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh," jelas Presiden Jokowi.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Ini Makna Maskot Hari Pers Nasional 2022

Pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x