Belum Lengkap, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

- 10 Januari 2022, 19:23 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B /Labuan bajo TERKINI-/

LABUAN BAJO TERKINI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

"Iya benar. Pada Jumat (7/1) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Senin, (10/1).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Menkeu: Pembiayaan Harus Dirancang Cermat

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara.

"Segera akan dipenuhi yang belum lengkap. Ada beberapa aspek formil dan meterial yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik,"ujar dia.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim juga dikonfirmasi di Kupang juga membenarkan hal tersebut dan ujar dia pihaknya menunggu kelengkapan dari sejumlah berkas perkara yang dikembalikan itu.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Layani 406.682 Penumpang

Sebelumnya pada 28 Desember lalu pihak kepolisian Polda NTT sudah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada kejaksaaan karena dinilai sudah rampung.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x