Langgar Sempadan Pantai, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo Didenda

- 8 Desember 2021, 22:56 WIB
Pemasangan plang di area hotel yang melanggar sempadan pantai di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pemasangan plang di area hotel yang melanggar sempadan pantai di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. /Labuan Bajo Terkini/Humas KPK

LABUAN BAJO TERKINI - Sebanyak 11 hotel bintang empat dan lima di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terindikasi melanggar sempadan pantai.

Indikasi pelanggaran tersebut terungkap setelah pemerintah melakukan audit pada tahun 2021. Terkait pelanggaran ketentuan tata ruang ini, ke-11 hotel tersebut dikenakan sanksi berupa denda.

Hal ini dibenarkan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, usai bersama rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah aset daerah serta hotel dan restoran di Labuan Bajo, Rabu 8 Desember 2021.

"Kami menindak tegas pihak hotel yang melanggar tata ruang," ujar Edistasius Endi.

Baca Juga: Temuan KPK di Labuan Bajo: Banyak Aset Bermasalah Hingga Pelaku Usaha Lalai Bayar Pajak

Adapun hotel-hotel yang diberikan sanksi tersebut, masing-masing Jayakarta Suites, Atlantis Beach Club, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores, La Prima, Ayana Komodo Resort, Waecicu Beach Inn, Silvya Resort dan Plataran Komodo Wae Cicu.

Terkait sanksi, diakui Edistasius Endi, telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 277/ Kep/ HK/ 2021. Untuk 11 hotel yang melanggar tata ruang ini, total dendanya mencapai sekitar Rp34 miliar lebih.

"Denda ini terkait pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan pantai, privatisasi akses publik, limbah sampah, dan lain sebagainya," papar Edistasius Endi, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Wisata Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Jadi Penonton

Tak hanya didenda, dalam peninjauan lapangan bersama KPK, pemerintah setempat juga memasang plang peringatan yang berisikan tentang pelanggaran UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; serta Perda Nomor: 09 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2023, di area hotel-hotel yang melanggar.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x